Pakai Software Bajakan? STOP! Ini Bahayanya…

0 212

Pembajakan software adalah masalah yang merajalela termasuk di Indonesia yang telah tumbuh seiring perkembangan kecepatan internet. Apakah pengguna software ilegal tidak tau dan memahami resiko yang di hadapi jika menggunakan software bajakan ?

Berdasarkan Survei Perangkat Lunak yang dilakukan The Software Alliance (BSA), nilai perangkat lunak di seluruh dunia mencapai USD46,3 Miliar dan 37% dari semuanya adalah software bajakan.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna software bajakan tertinggi, ini karena masyarakat Indonesia menganggap menggunakan software bajakan adalah hal wajar. Statistik pengguna software bajakan di Indonesia meningkat.

Seperti yang disebutkan Aliansi Perangkat Lunak (The Software Alliance) data pada tahun 2017 menunjukan sebasar 83% software yang beredar merupakan software bajakan. Klaim sebagai negara penghasil software bajakan ya salah satunya Indonesia.

Di Indonesia sendiri alasan masyarakat menggunakan software bajakan adalah harga untuk membeli software original terlalu mahal atau hanya sekedar belajar software tersebut jadi tidak membeli yang original, maka dari itu piranti lunak bajakan lebih mudah diakses.

Tapi, apakah sepadan dengan akibat yang dihasilkan dari software bajakan itu ?

Banyak diantara kita menggunakan software bajakan baik untuk keperluan pribadi maupun profesional dan menganggap ini baik-baik saja dan menyakini tidak akan ada masalah serius.

Tidak hanya penggunaan pribadi saja, sekarang software bajakan telah banyak digunakan untuk kebutuhan bisnis. Dalam banyak kasus, pihak perusahaan kadang tidak mengetahui bahwa perusahaannya menjalankan bisnis dengan menggunakan software bajakan karena karyawan mereka yang menajalankan software ini tanpa sepengetahuan perusahaan. Tapi, tidak sedikit juga sebuah organisasi menggunakan software bajakan secara sadar.

Ancaman Penjara Bagi Pembajakan Software

Indonesia memiliki undang-undang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) salah satunya UU No 19 Tahun 2002 mengenai hak cipta. Pada pasal 72 ayat 3 UU No 19 Tahun 2002 memberikan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Jadi siapapun yang mempergunakan piranti lunak bajakan dapat dipidana.

Sebagian besar piranti lunak yang beredar di Indonesia adalah bajakan. Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat bahkan di internet ada banyak tempat unduhan piranti lunak bajakan. Software bajakan memang lebih murah bahkan gratis. Tapi hal tersebut melanggar Hak Cipta.

Merugikan orang lain

Setiap software yang dibajak, maka pemilik/pemegang hal cipta dari software tersebut bisa menimbulkan kerugian pada produk softwarenya. Jika pengguna perangkat lunak bajakan tertangkap, dituntunt dan dinyatakan bersalah sesuai hukum yang berlaku, maka pengguna ini akan bertanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan.

Jika pengguna telah membagikan salinan pembajakan software nya kepada orang lain maka mereka akan bertanggung jawab atas setiap kerugian dan kerusakan dari setiap salinan yang di install.

Menggunakan software bajakan berisiko terkenal malware

Bukan ancaman penjara saja yang perlu dikhawatirkan akan tetapi menggunakan perangkat lunak bajakan juga akan beresiko terkena malware lebih mudah. Software bajakan seringkali mengandung virus dan spyware yang dapat memperlambat kinerja komputer bahkan bisa membuat komputer berhenti berfungsi.

Kurangnya Dukungan

Semua software, secanggih apapun software pastinya akan memiliki bug seiring perkembangan teknologi. Misalnya ada pembaruan keamanan.

Biasanya seorang developer aplikasi tersebut akan dengan segera merilis update terbaru terkait software yang dibuatnya dan developer biasanya akan merilis di web official atau pembaruan secara otomatis. Akan tetapi bagi yang menggunakan piranti lunak bajakan, dukungan pembaruan ini tidak akan tersedia.

Dengan begitu pengguna piranti lunak bajakan akan ketinggalan fitur, pembaruan keamanan dll. Sekalipun software bajakan yang digunakannya tidak mengandung virus, tapi yang mengancam adalah keamanannya.

Ketidaktahuan Bukan Alasan

Jika berkonsultasi dengan ahli hukum pastinya dia akan bilang “ketidaktahuan kita akan hukum bukan berarti bisa dimaafkan” dan ini adalah salah satu prinsip dalam hukum. Apalagi jika sekarang sudah mengetahui bahwa tidak boleh menggunakan software ilegal secara hukum, harusnya lebih berusaha untuk meninggalkan dan beralih ke yang legal.

Harga mahal bukan alasan

Ini juga bukan alasan kita bisa melegalkan menggunakan piranti lunak bajakan, ada banyak software alternatif yang bisa digunakan ketika belum bisa membeli lisensi software original dan semuanya bisa dipelahari. Bahkan di Indonesia sendiri sudah banyak komunitas mengenai software gratis namun legal. Meskipun gratis pengguna akan tetap mendapatkan update-an terbaru dari software nya.

Misalnya saja untuk pengganti Microsoft Office bisa menggunakan Libree Office, untuk windows bisa menggunakan Linux Ubuntu. Bahkan seiring perkembangan dan kontributor developer terhadap aplikasi gratis ini UI dari aplikasi gratis sudah banyak berubah dan di sesuaikan dengan UI software yang umum digunakan masyarakat.

Mungkin tidak mudah untuk langsung migrasi, maka dari itu tidak bisa langsung total tapi migrasi secara bertahap. Mudah – mudahan dari kita migrasi ke software ilegal dicatat sebuah kebaikan. Mari kita berikan penghargaan secara resmi kepada si pembuat software.

Loading...
Tinggalkan komentar